Pasal 11
BAB 3 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PERUBAHAN
(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya
sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.29 8
(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan
Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
(3) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dan
anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
(4) Setiap orang bukan Pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
