PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami Cacat Total
Tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh dokter yang berwenang. Bagian Keempat Perubahan Status Kepesertaan
