PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang
mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2013, No.29
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja
kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
(3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
