PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara
bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
berikut:
- Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
- PBI Jaminan Kesehatan;
- Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
- Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
- Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
- Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya;
- Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. Bagian Ketiga Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan Cacat Total Tetap
