PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 44
BAB 9 — KENDALI MUTU DAN BIAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengembangan sistem kendali mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 serta penjaminan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud dalam
