PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 43
BAB 9 — KENDALI MUTU DAN BIAYA
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri
bertanggung jawab untuk:
- penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
- perhitungan standar tarif; dan
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
