PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 42
BAB 9 — KENDALI MUTU DAN BIAYA
(1) Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus
memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.29 20
(2) Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan
dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
(3) Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS.
