PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 41
BAB 9 — KENDALI MUTU DAN BIAYA
(1) Menteri menetapkan standar tarif pelayanan kesehatan yang menjadi
acuan bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan standar tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah.
