PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 40
BAB 8 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan
yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan langsung oleh
Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
(4) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegawatdaruratan dan
prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
