Pasal 39
BAB 8 — FASILITAS KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
(2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak
memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
19 2013, No.29
dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
(3) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan
rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).
(4) Besaran kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s)
ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
