PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 38
BAB 8 — FASILITAS KESEHATAN
BPJS wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Bagian Keempat Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
