PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 37
BAB 8 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan
berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yang diberikan.
(3) Asosiasi Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
