PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 36
BAB 8 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas
Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(3) Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat
menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Besaran dan Waktu Pembayaran
