PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 35
BAB 8 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
ketersediaan Fasilitas Kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan
kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan Fasilitas Kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.29 18
Bagian Kedua Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
