PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 34
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang
memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
- penggantian uang tunai;
- pengiriman tenaga kesehatan; atau
- penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.
(3) Penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Tanggung Jawab Ketersediaan Fasilitas Kesehatan dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
