PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 33
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung
memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan.
(2) Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan
yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan. Bagian Keempat Pelayanan Dalam Keadaan Tidak Ada Fasilitas Kesehatan Yang Memenuhi Syarat
