PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 32
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk Peserta Jaminan
Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lambat 2 (dua) tahun sekali.
www.djpp.depkumham.go.id
17 2013, No.29
Bagian Ketiga Pelayanan Dalam Keadaan Gawat Darurat
