PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 31
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan BPJS Kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
