PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 30
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta yang dirawat inap
mendapatkan obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
(2) Fasilitas Kesehatan rawat jalan yang tidak memiliki sarana penunjang,
wajib membangun jejaring dengan Fasilitas Kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
