Pasal 29
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan
pada satu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.29 16
(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta
berhak memilih Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
(3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.
(4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak berlaku bagi Peserta yang:
- berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
- dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(5) Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan,
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama
dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
