PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 28
BAB 6 — KOORDINASI MANFAAT
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.
Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan
