PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 27
BAB 6 — KOORDINASI MANFAAT
(1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi
kesehatan tambahan.
(2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
