PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 26
BAB 5 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Pengembangan penggunaan teknologi dalam Manfaat Jaminan
Kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis sesuai hasil penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
(2) Penggunaan hasil penilaian teknologi dalam Manfaat Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan hasil penilaian teknologi
(health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
