Pasal 45
BAB 10 — PENANGANAN KELUHAN
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan
yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.
(2) Dalam hal Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan tidak mendapatkan
pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.
www.djpp.depkumham.go.id
21 2013, No.29
(4) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
