Pasal 17
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan seluruh
Peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
(2) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah termasuk iuran yang menjadi tanggung jawab Peserta.
(4) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
(5) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
(6) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan diawal untuk
lebih dari 1 (satu) bulan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.29 10
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda
administratif diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan. Bagian Ketiga Kelebihan dan Kekurangan Iuran
