PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 18
(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran
Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
