PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 16
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
dibayar oleh Pemerintah.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar
oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Pembayaran Iuran
