PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PERUBAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, verifikasi kepesertaan, perubahan data kepesertaan, dan identitas Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2013, No.29
IURAN Bagian Kesatu Besaran Iuran
