Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut : a . Ketua : Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian;
b . Ketua Pelaksana Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nas io nal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c . S ek ret a r is I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d . Sekretaris II : Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasio nal/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e . Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Komunikasi dan Informatika; 7. Menteri Badan Usaha Milik
epkumham.go
Negara; 8. Menteri Kehutanan; 9. Menteri Lingkungan Hidup; 10. Sekretaris Kabinet; 11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas : a. me ru mu sk a n st rat eg i da la m ra ng ka ko o rdina s i pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; b. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah; c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan u m u m (Public Service Obligation) d a l a m p e r c e p a t a n penyediaan infrastruktur; d. mengoordinasikan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
