Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut : a . Ketua : Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian;
b . Ketua Pelaksana Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nas io nal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c . S ek ret a r is I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d . Sekretaris II : Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasio nal/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e . Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Komunikasi dan Informatika; 7. Menteri Badan Usaha Milik
epkumham.go
Negara; 8. Menteri Kehutanan; 9. Menteri Lingkungan Hidup; 10. Sekretaris Kabinet; 11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
