Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas : a. me ru mu sk a n st rat eg i da la m ra ng ka ko o rdina s i pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; b. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah; c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan u m u m (Public Service Obligation) d a l a m p e r c e p a t a n penyediaan infrastruktur; d. mengoordinasikan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
