PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 7
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
- konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan.
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
- konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
- konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
