PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 6
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
- memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
- menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
