PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 5
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
