PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk
wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
www.hukumonline.com 2
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu Dewan SDA Nasional
