PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 3
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber
daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
