PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
