PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 8
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Dewan Sumber Daya Air Provinsi
