Pasal 40
BAB 5 — ### HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya air provinsi, dewan
sumber daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi urusan antarwilayah administratif, antar kepentingan antar sektor, atau urusan
kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
dapat meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dewan
sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
