PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 39
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air kabupaten/kota, dapat dibentuk sekretariat
dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
www.hukumonline.com 13
www.hukumonline.com
