PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 38
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota berwenang:
- menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air kabupaten/kota;
- menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air kabupaten/kota;
- memimpin rapat dewan sumber daya air kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota bertugas:
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor serta antar pemilik kepentingan dalam satu kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air kabupaten/ kota berhalangan;
- mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
- mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Paragraf 3 Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
