Pasal 37
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan berhalangan, sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota
dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat
mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan diatur lebih lanjut oleh
ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota.
