PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 36
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota apabila yang bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2 Tata Kerja
www.hukumonline.com 12
www.hukumonline.com
