PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 41
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
(2) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
