PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 32
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk sekretariat dewan
sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Bagian Ketiga Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
