PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 31
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang:
- menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air provinsi;
- menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi;
- memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air provinsi.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi bertugas:
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah kabupaten/kota, dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan;
www.hukumonline.com 10
www.hukumonline.com
- mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
- mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Paragraf 3 Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Provinsi
