Pasal 30
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan sumber daya air provinsi bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
ketua dewan sumber daya air provinsi dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan, sidang dewan sumber daya
air provinsi dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air provinsi.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air provinsi dapat mengundang
narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air provinsi.
