PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 33
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air kabupaten/kota terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- ketua harian merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
