PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 23
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri
atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
- membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA Nasional.
Paragraf 3 Sekretariat Dewan SDA Nasional
