PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 22
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
- menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
- memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan;
www.hukumonline.com 7
www.hukumonline.com
- mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
- mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
